Rabu, 20 Agustus 2014

Ketika Aborsi Dilegalkan di Indonesia

Ketika saya sedang searching  di google tentang kesehatan, eh saya menemukan artikel tentang aborsi. setelah saya membaca sungguh miris sekali, dimana janin yang tak berdosa dan tak tau apa-apa harus rela di korbankan demi menebus perbuatan mesum orang tuanya.


Aborsi merupakan tindakan pengguguran kandungan atau tindakan pemaksaan melahirkan bayi sebelum waktunya. Beralasan dengan hak asasi wanita PP no.61 Tahun 2014 pasal 31 akhirnya undang-undang aborsi dilegalkan meski dengan syarat, mungkin realitanya nanti akan banyak di selewengkan.

Menurut hemat saya perbuatan mesum atau tindakan bisa kita cegah dengan kembali pada diri kita sendiri dengan mempertebal iman kepada Tuhan. Jika wanita dapat menjaga penampilannya di depan umum, agar tidak mengundang hasrat atau hawa nafsu bagi laki-laki maka perbuatan maksiat akan terhindar. Pun sebaliknya bagi laki-laki dapat menjaga hatinya. Berikut artikel-artikel yang saya temukan di liputan6.com.



Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang reproduksi dan membolehkan praktek aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.                  
"Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," jelas Sekjen Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/08).
DMI menghimbau pemerintah dalam hal ini Presiden SBY untuk meninjau kembali PP No. 61/2014 yang di antara pasal itu melegalkan praktik aborsi untuk kondisi tertentu.
"Peninjauan kembali dan membatalkan/menarik kembali demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permisif bahkan menyimpang. Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yang selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas," papar Imam.               
Menurut Imam, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1.                  
"PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama mana pun," pungkas dia.


Janin yang berada di dalam kandungan bisa merasakan stres dari ibunya. Ketika sang ibu stres, bayi akan sering menyentuh wajahnya.

Dilegalkannya aborsi pada kasus kehamilan akibat perkosaan di pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 menuai banyak perdebatan di kalangan pihak. Ada yang pro ada yang kontra. Namun, dibalik itu semua Menteri Kesehatan RI memaparkan alasan kuat diperbolehkannya aborsi pada kasus ini.
"Perkosaan adalah sebuah kejahatan, kejahatan seksual. Apabila wanita itu harus hamil dan harus memelihara anak itu sampai dewasa, sampai tua. Hak perempuan itu dilanggar. Berarti ia dikorbankan dua kali," jelas Mboi pada insan pers di kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (19/8/2014).
Lebih lanjut Mboi menerangkan bahwa perempuan yang hamil akibat perkosaan seharusnya mempunyai pilihan apakah mampu atau tidak hamil, melahirkan dan membesarkan anak ini. Jika ia tidak mampu sementara diwajibkan untuk hamil, melahirkan, dan membesarkan anak hasil artinya ia sudah jadi korban kejahatan seksual dan ditambah untuk bertanggung jawab membesarkan anak.
Oleh karena itu kehadiran PP yang ditandatangani Presiden SBY pada 21 Juli 2014 lalu berfungsi untuk melindungi hak perempuan kasus perkosaan, baik secara fisik, mental maupun sosial lanjut Mboi.
Tindakan aborsi pada kehamilan kasus perkosaan bisa dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia empat puluh hari dihitung sejak hari pertama haid. Hal ini didasarkan pada Fatwa MUI.
Untuk menjalankan aborsi pada kehamilan perempuan akibat perkosaan pun tidak semudah yang dibayangkan. Perlu ada pembuktian sesuai pasal 34 ayat 2 yaitu:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter, dan
b. keterangan penyidik,psikolog, dan atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.



Liputan6.com, Jakarta Kehadiran Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 yang salah satu babnya melegalkan aborsi menjadi kontroversi di berbagai pemberitaaan, insan medis maupun masyarakat.


Meluruskan apa yang sebenarnya terjadi, Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi menegaskan bahwa kehadiran PP ini tetap melarang aborsi di Indonesia, namun pada kondisi tertentu ada pengecualian terhadap larangan aborsi.
"Peraturan Pemerintah ini dibuat karena negara menghormati hak asasi wanita,"jelas Nafsiah Mboi di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (19/8/2014).
PP yang ditandatangani Presiden RI 21 Juli 2014 ini di dalam pasal 31 dijelaskan bahwa aborsi hanya bisa dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Untuk kedaruratan medis Mboi menyontohkan keadaan dimana si janin menderita penyakit genetik, janin menjadi racun bagi ibu.
Untuk dapat melakukan aborsi akibat indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi yang paling sedikit terdiridari dua tenaga kesehatanan yang kompeten.
Sedangkan untuk bisa melakukan aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan harus dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan dokter yang menyatakan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan,
b. keterangan penyidik, psikolog, dan atau ahli lain.
Lebih lanjut, Mboi pun menjelaskan bahwa tindakan aborsi tentu bukan hal dianggap enteng, kondisi psikis pasien pun harus diperhatikan. "Wanita yang melakukan aborsi membutuhkan pendampingan yang luar biasa di dalamnya, sehingga di dalam PP ini dijelaskan adanya konseling sebelum dan sesudah tindakan," jelas Mboi.

SUMBER: http://health.liputan6.com/read/2093401/alasan-aborsi-dilegalkan-untuk-2-kasus-khusus

http://health.liputan6.com/read/2093373/aborsi-tetap-dilarang-kecuali-dalam-2-kondisi
Dewan Masjid Indonesia Minta Pemerintah Tinjau Peraturan Aborsi


http://health.liputan6.com/read/2091496/dewan-masjid-indonesia-minta-pemerintah-tinjau-peraturan-aborsi

1 komentar: